Doc Humas Baznas RI

MK Menolak Gugatan Terkait UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengaturan Zakat

29/08/2025 | Humas Baznas RI

### Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Uji Materiil Undang-Undang Tentang Pengelolaan Zakat

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh beberapa pihak. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan hukum, sehingga UU 23/2011 tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bukan lembaga superbody, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah.

MK memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU Pengelolaan Zakat dalam dua tahun ke depan guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia. BAZNAS RI menyambut baik putusan MK, menganggapnya sebagai langkah yang memperjelas kedudukan UU 23/2011. Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, mengapresiasi putusan tersebut sebagai landasan hukum yang sah untuk pengelolaan zakat di Indonesia dan untuk memperbaiki undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan.

Putusan MK juga menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, memastikan koordinasi efektif antar-lembaga, serta mendorong penerapan prinsip good amil governance untuk profesionalisme dan kredibilitas lembaga pengelola zakat. BAZNAS pun siap berkontribusi aktif dalam revisi undang-undang, dengan semangat kolaborasi demi kesejahteraan melalui zakat.

Dengan adanya putusan ini, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat dalam pemberdayaan umat serta pengentasan kemiskinan.

Sumber:

SIARAN PERS

Nomor: 298/HUM-BAZ/VIII/2025

Kamis, 28 Agustus 2025

PROVINSI JAWA BARAT

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12