Berita Terkini
BAZNAS Jabar Perkuat Sinergi Kabupaten/Kota, Dorong Optimalisasi Potensi Zakat Jawa Barat
BANDUNG BARAT — Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat bersama seluruh Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat mengikuti Pertemuan Silaturahmi Pimpinan BAZNAS Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat, Jumat (11/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Pesantren Sains & Teknologi Darul Hikam, Jalan Dago Giri Lembang Kabupaten Bandung Barat, menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Jawa Barat.
Posisi Strategis BAZNAS di Setiap Daerah Jawa Barat
Ketua BAZNAS Jabar, Dr. H. Anang Jauharudin, M.M.Pd., dalam sambutan sekaligus laporannya sebagai tuan rumah menegaskan bahwa keberadaan BAZNAS di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki posisi strategis dalam memastikan pengelolaan zakat dapat berjalan secara terarah, terkoordinasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, kekuatan BAZNAS di Jawa Barat tidak hanya terletak pada masing-masing lembaga, tetapi juga pada kemampuan membangun orkestrasi dan kolaborasi antarlembaga. “Silaturahmi ini bukan sekadar pertemuan antarpimpinan, tetapi menjadi ruang untuk menyatukan visi, memperkuat koordinasi, serta membangun langkah bersama agar potensi zakat di Jawa Barat dapat dikelola semakin optimal dan memberikan kemaslahatan yang lebih luas bagi umat,” ungkap Anang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan BAZNAS RI Pembina Wilayah Jawa Barat, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, M.Si., CFRM, yang memberikan materi mengenai target dan optimalisasi penghimpunan zakat tahun 2026–2027. Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menekankan pentingnya penguatan posisi BAZNAS di setiap daerah sebagai bagian dari ekosistem pengelolaan zakat nasional. “BAZNAS di daerah harus menjadi lembaga yang semakin kuat, profesional, dan dipercaya masyarakat. Sinergi antara BAZNAS RI, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota menjadi kunci agar potensi zakat dapat dihimpun dan dikelola secara lebih efektif,” ujar Sodik.
Potensi Zakat Rp30 Triliun dan Manfaatnya bagi Kesejahteraan Umat
Jawa Barat memiliki potensi zakat yang besar, yang dalam pembahasan kegiatan disebut mencapai sekitar Rp30 triliun. Namun, potensi tersebut hingga kini belum seluruhnya dapat dihimpun secara maksimal. Karena itu, optimalisasi penghimpunan menjadi salah satu agenda penting yang perlu dilakukan secara bersama-sama, baik melalui penguatan literasi zakat, peningkatan kepercayaan publik, pengembangan layanan digital, maupun perluasan kolaborasi dengan berbagai pihak. Anang menilai, potensi tersebut harus dipandang bukan semata-mata sebagai angka penghimpunan, melainkan sebagai peluang besar untuk menghadirkan manfaat sosial yang lebih luas. “Kalau potensi zakat dapat dihimpun dan dikelola secara optimal, maka dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat Jawa Barat. Zakat dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang membantu mengurangi beban masyarakat sekaligus membuka peluang agar mustahik dapat tumbuh menjadi lebih mandiri,” katanya.
Senada dengan hal tersebut, Sodik Mudjahid menyampaikan bahwa optimalisasi zakat membutuhkan konsolidasi dan inovasi seluruh jajaran BAZNAS. Menurutnya, peningkatan penghimpunan harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola dan kualitas pendistribusian serta pendayagunaan. “Zakat harus dikelola dengan prinsip amanah, profesional, transparan, dan berdampak. Ketika masyarakat melihat bahwa zakat yang mereka tunaikan benar-benar memberikan manfaat, kepercayaan kepada lembaga zakat akan semakin tumbuh,” tuturnya.
Lebih jauh, Anang menegaskan bahwa pengelolaan ZIS yang optimal memiliki peran penting dalam mendorong kesejahteraan umat dan masyarakat Jawa Barat. Dana zakat dapat diarahkan untuk menjawab berbagai persoalan sosial melalui program pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dakwah, hingga pemberdayaan masyarakat. “Orientasi kita bukan hanya menghimpun sebanyak-banyaknya, tetapi memastikan setiap dana yang dipercayakan oleh muzaki memberikan dampak yang terukur dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi seluruh BAZNAS Kabupaten/Kota, insyaallah zakat dapat menjadi kekuatan bersama untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat,” ujar Anang.
Pertemuan yang dihadiri seluruh Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat serta Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat tersebut ditutup dengan semangat memperkuat koordinasi dan kolaborasi pengelolaan ZIS. Melalui forum silaturahmi ini, BAZNAS Jawa Barat dan seluruh BAZNAS Kabupaten/Kota diharapkan semakin solid dalam mengoptimalkan potensi zakat, memperluas manfaat pendistribusian dan pendayagunaan, serta membangun kepercayaan masyarakat sehingga zakat benar-benar menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan umat di Jawa Barat.
11/09/2026 | HUMAS BAZNAS Jabar
BAZNAS Jabar Gandeng Ponpes Attamur Buka Jalan Baru bagi Pencari Kerja Lewat Layanan Hapus Tato Gratis
Kab. Bandung (9/9) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan layanan sosial berbasis pemberdayaan masyarakat melalui program hapus tato gratis. Program ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Pondok Pesantren Anak Jalanan Attamur dan dipusatkan di lingkungan Pondok Pesantren Anak Jalanan Attamur, Kabupaten Bandung, Rabu (9/9/2026). Kehadiran program tersebut menjadi bagian dari ikhtiar BAZNAS Jabar membantu masyarakat yang ingin memperbaiki kondisi kehidupannya dan menghadapi kendala dalam memperoleh pekerjaan.
Layanan tersebut mendapat respons positif dari puluhan masyarakat usia produktif yang secara sukarela mengikuti program. Bagi sebagian peserta, tato tidak hanya berkaitan dengan persoalan penampilan, tetapi juga menjadi salah satu hambatan ketika mereka memasuki dunia kerja. Sejumlah perusahaan maupun instansi memiliki ketentuan tertentu terkait penampilan calon pekerja, sehingga keberadaan tato dapat mempersempit kesempatan mereka untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki.
Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Zaki Hilmi, M.H., mengatakan program tersebut merupakan bentuk kepedulian BAZNAS Jabar terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan untuk kembali produktif. Menurutnya, persoalan tato dalam konteks program ini dilihat dari dampaknya terhadap akses masyarakat terhadap kesempatan kerja dan penghidupan yang layak. “Program ini merupakan upaya membantu masyarakat Jawa Barat yang terkendala masuk dunia kerja karena memiliki tato. Kami ingin dana umat yang dikelola BAZNAS dapat menghadirkan solusi yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Zaki.
Zaki menjelaskan, para peserta pada dasarnya memiliki potensi dan kemampuan untuk bekerja, namun menghadapi hambatan tertentu akibat kebijakan atau persyaratan penampilan di sejumlah tempat kerja. Karena itu, BAZNAS Jabar memanfaatkan dana zakat yang dihimpun dari masyarakat Jawa Barat untuk mendukung upaya peserta membuka kembali peluang ekonomi. “Dana yang digunakan dalam program ini berasal dari zakat masyarakat Jawa Barat. Amanah tersebut kami salurkan dalam bentuk layanan yang diharapkan dapat membantu penerima manfaat memperbaiki kualitas hidup sekaligus meningkatkan kesempatan mereka untuk mendapatkan pekerjaan,” katanya.
Program hapus tato gratis ini telah memasuki tahap ketiga, setelah sebelumnya dilaksanakan pada Juli dan Agustus 2026. Pelaksanaan pada September menjadi bagian akhir dari rangkaian program yang telah berjalan selama beberapa bulan. Dalam prosesnya, peserta mendapatkan penanganan secara bertahap karena penghapusan tato tidak dapat dilakukan secara instan. Tingkat ketebalan tato, ukuran, serta jenis tinta yang digunakan menjadi sejumlah faktor yang memengaruhi proses dan jumlah tindakan yang diperlukan.
“Penghapusan tato tidak bisa selesai hanya dengan satu kali tindakan. Kondisinya berbeda-beda, tergantung jenis dan karakteristik tato. Bahkan ada peserta yang saat ini sudah menjalani penanganan untuk ketiga atau keempat kalinya,” jelas Zaki. Karena itu, peserta diharapkan mengikuti proses penanganan sesuai prosedur dan arahan tenaga profesional agar layanan dapat berlangsung secara tepat dan aman.
Selain layanan hapus tato, kegiatan kolaboratif BAZNAS Jabar dan Pondok Pesantren Anak Jalanan Attamur tersebut juga menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat di sekitar lokasi. Kehadiran layanan kesehatan ini semakin memperluas manfaat kegiatan, sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh dukungan dalam menghadapi persoalan akses pekerjaan, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk memeriksa kondisi kesehatan mereka secara cuma-cuma.
Melalui program ini, BAZNAS Jabar menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan dana zakat tidak hanya dalam bentuk bantuan yang bersifat karitatif, tetapi juga melalui program pemberdayaan yang mendorong penerima manfaat kembali produktif dan mandiri. BAZNAS Jabar juga mengajak masyarakat yang memiliki kebutuhan serupa untuk memperoleh informasi melalui kanal resmi BAZNAS Jawa Barat. “Masyarakat Jawa Barat yang ingin menghapus tato karena menghadapi kendala dalam mencari pekerjaan dapat mengakses informasi melalui media sosial dan website resmi BAZNAS Jawa Barat,” pungkas Zaki.
10/09/2026 | HUMAS BAZNAS Jabar
BAZNAS Jawa Barat Salurkan Santunan bagi Keluarga Korban Ledakan Gas di Cikarang
BEKASI – BAZNAS Provinsi Jawa Barat turut hadir mendampingi Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M., dalam penyaluran santunan bagi keluarga korban musibah ledakan gas elpiji di Kampung Pulo Kapuk, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (30/8/2026). Melalui dukungan zakat yang dihimpun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui BAZNAS Jawa Barat menyalurkan bantuan sebesar Rp150 juta sebagai bentuk kepedulian dan dukungan bagi keluarga yang terdampak musibah.
Bantuan tersebut diserahkan untuk membantu meringankan beban keluarga korban, khususnya setelah musibah mengakibatkan sejumlah anggota keluarga mengalami luka bakar dan membutuhkan perawatan. Kehadiran BAZNAS Jawa Barat dalam penyaluran tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan amanah zakat yang dihimpun dari para ASN dapat kembali memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam situasi kedaruratan dan musibah kemanusiaan.
Peristiwa ledakan terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Berdasarkan keterangan keluarga dan pemberitaan di lapangan, ledakan diduga berkaitan dengan kebocoran gas elpiji ketika aktivitas memasak berlangsung. Sebanyak enam orang dalam satu keluarga menjadi korban dan mengalami luka bakar. Dua korban, yakni seorang ayah dan anaknya, kemudian meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M., yang hadir menemui keluarga korban, menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah bersama berbagai pihak terhadap masyarakat yang sedang menghadapi musibah. “Dalam kondisi seperti ini, yang paling penting adalah memastikan keluarga korban tidak merasa menghadapi musibah ini sendirian. Pemerintah akan terus berupaya memberikan pendampingan dan memastikan kebutuhan korban serta keluarganya mendapatkan perhatian,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan BAZNAS Jawa Barat Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Zaki Hilmi, M.H., mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan amanah dari para ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditunaikan melalui BAZNAS Jawa Barat. “Bantuan ini merupakan amanah zakat yang dihimpun dari para ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kami berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang sedang menghadapi masa sulit sekaligus menjadi wujud nyata bahwa zakat dapat hadir dalam situasi kemanusiaan dan memberikan manfaat secara langsung,” ungkapnya.
Salah seorang keluarga penerima bantuan, Kanah, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan. “Kami sangat berterima kasih atas bantuan dan kepedulian yang diberikan kepada keluarga kami. Dalam kondisi seperti ini, perhatian dan bantuan dari pemerintah serta BAZNAS Jawa Barat sangat berarti bagi kami. Semoga kebaikan para ASN yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS mendapatkan balasan dari Allah SWT,” tuturnya.
Melalui penyaluran santunan tersebut, BAZNAS Jawa Barat kembali menegaskan peran zakat sebagai instrumen kepedulian sosial yang dapat hadir di tengah masyarakat dalam berbagai kondisi. BAZNAS Jawa Barat menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS Jawa Barat, sehingga amanah tersebut dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Diharapkan dukungan tersebut dapat menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menguatkan keluarga korban dalam menghadapi masa pemulihan serta memperkokoh solidaritas sosial di Jawa Barat.
31/08/2026 | HUMAS BAZNAS Jabar
Artikel Terbaru
Pentingnya Re-Orientasi Strategis Bagi Kemajuan BAZNAS Jawa Barat
Oleh : Nana Sudiana (Waka 4 BAZNAS Jawa Barat)
Zakat bukan sekadar kalkulasi angka di atas kertas penerimaan, melainkan denyut kemanusiaan yang mengaitkan langit dan bumi Jawa Barat. Namun hari ini, tantangan pengelolaan zakat menuntut Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)—termasuk kami di BAZNAS Jawa Barat—untuk terus bermusyahabah.
Kita tidak boleh terjebak dalam siklus mekanis: mengukur muzaki semata dari tebal tipisnya kantong donor, dan memandang mustahik sebatas barisan tangan di bawah yang menengadah pasrah. Ketika zakat kehilangan ruh transendentalnya, maka reorientasi strategis adalah sebuah harga mati demi melejitkan potensi pengumpulan sekaligus menghadirkan program penyaluran yang berdampak nyata, berkelanjutan, dan memandirikan.
Di panggung dunia, korporasi-korporasi besar global secara berkala membedah situasi internal dan membaca kompas eksternal, lalu melakukan reorientasi arah tanpa ragu. Langkah ini diambil bukan karena mereka goyah, melainkan sebagai bentuk respon hidup atas pergeseran zaman. Jika korporasi komersial rela bersolek demi relevansi, betapa lebih wajibnya BAZNAS Jawa Barat—sebuah lembaga penjaga amanah keumatan di tatar Pasundan—untuk terus mereposisi jiwanya. Reorientasi adalah kebiscayaan bagi organisasi yang ingin bertumbuh secara sehat dan berdampak luas.
Reorientasi Strategis Relasi dengan Muzaki: Kunci Melejitkan Pengumpulan
Bagi BAZNAS Jawa Barat, muzaki bukanlah kran dana, melainkan mitra spiritual dalam penegakan keadilan sosial. Reorientasi ini menjadi kunci utama untuk meningkatkan kepercayaan dan mengoptimalkan potensi pengumpulan zakat di Jawa Barat:
Dari Transaksional ke Transformasi Spiritual: Mengubah posisi dari "penagih kewajiban" menjadi pendamping penyucian jiwa (tazkiyah), menghadirkan ketenangan dalam setiap rupiah yang ditunaikan.
Transparansi Radikal & Akuntabilitas Digital: Menampilkan dampak zakat secara real-time—bukan sekadar deretan angka laporan keuangan, melainkan cerita perubahan hidup para mustahik.
Partisipasi & Kolaborasi: Membuka ruang bagi muzaki untuk terlibat dan menyaksikan langsung bagaimana zakat mereka dirajut menjadi solusi sosial di berbagai pelosok daerah.
Reorientasi Relasi dengan Mustahik: Menuju Kemandirian yang Berkelanjutan
Mustahik adalah subjek berdaya yang membawa martabat diri, bukan objek belas kasihan. BAZNAS Jawa Barat bertekad memastikan setiap program penyaluran tidak berhenti pada bantuan karitatif yang sesaat, melainkan berorientasi pada keberlanjutan:
Dari Subjek Belas Kasihan menjadi Mitra Pemberdayaan: Mengubah pola bantuan sebatas konsumtif menjadi skema pendampingan berbasis potensi lokal yang produktif.
Restorasi Martabat (Karamah Humanis): Memastikan proses penyaluran menjunjung tinggi kehormatan tanpa memamerkan kemiskinan di panggung publik.
Peta Jalan Kemandirian (Exit Strategy): Merancang kurikulum pemberdayaan ekonomi dan sosial yang terukur, agar mustahik hari ini mampu berdiri di atas kaki sendiri, menjadi munfiq, hingga kelak bertransformasi menjadi muzaki esok hari.
Dampak Positif Reorientasi Sistemik
Bagi Muzaki: Menumbuhkan deep trust dan rasa kepemilikan, yang secara langsung mendorong peningkatan partisipasi serta lonjakan pengumpulan zakat secara berkelanjutan.
Bagi Mustahik: Terciptanya kemandirian ekonomi yang kokoh, terbebas dari jerat kemiskinan struktural, dan pulihnya harga diri sebagai manusia mandiri.
Bagi Publik: Terwujudnya keadilan sosial di Jawa Barat, menipisnya jurang ketimpangan, serta hadirnya BAZNAS Jawa Barat sebagai institusi filantropi Islam yang modern, akuntabel, dan tepercaya.
Urgensi dan Tantangan di Masa Depan
Membaca tanda-tanda zaman adalah bentuk ketaatan pada realitas. BAZNAS Jawa Barat menyadari bahwa tanpa reorientasi, kita akan asing di mata masyarakat yang semakin kritis dan menuntut transparansi total.
Tantangan ke depan membentang dari arus digitalisasi yang cepat namun sering kali terasa dingin, resistensi internal terhadap perubahan, hingga tantangan ekonomi global. Namun dengan reorientasi yang berani dan terukur, BAZNAS Jawa Barat yakin mampu mengarungi tantangan tersebut—menjadikan pengumpulan zakat melompat tinggi dan penyaluran zakat benar-benar membebaskan serta memandirikan umat.
*). Tulisan pengantar awal dalam 3 seri soal Re-orientasi Strategis Relasi BAZNAS Jawa Barat.
**). Disampaikan pada upacara pagi di halaman BAZNAS Jawa Barat, Senin, 14 September 2026.
14/09/2026 | Nana Sudiana (Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar)
Merumuskan Kebijakan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat: Arah Baru Tanggung Jawab Pimpinan OPZ
Serial Ke-1 Madrasah Amil BAZNAS Jawa Barat - Berbasis SKKNI No.30 Tahun 2021 Bidang Pengelolaan Zakat
Para pimpinan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), baik BAZNAS maupun LAZ, memikul tanggung jawab peradaban yang tidak ringan di pundak mereka. Di tangan para pimpinan inilah kemudi organisasi digenggam, menentukan ke mana arah besar program pengelolaan zakat akan dibawa—apakah sekadar menjadi pemadam kebakaran krisis sosial sesaat, atau menjelma menjadi mesin pembebas kemiskinan yang sistematis. Merumuskan kebijakan pendistribusian dan pendayagunaan zakat, dengan demikian, adalah manifes kepemimpinan untuk menerjemahkan amanah publik dan perintah langit menjadi peta jalan yang berdampak nyata.
Namun, agar seorang pimpinan OPZ mampu merancang kebijakan pendistribusian dan pendayagunaan zakat dengan presisi dan berdaya guna, dibutuhkan kompetensi serta kapasitas kepemimpinan yang mumpuni. Salah satu kemampuan krusial yang wajib dimiliki adalah ketajaman dalam menelaah regulasi yang berlaku secara mendalam. Penelaahan ini mencakup dua pilar utama: kedalaman menelaah ketentuan syariat pengelolaan zakat agar program tidak keluar dari koridor agama, serta kecermatan membedah peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah agar setiap langkah operasional berjalan selaras dengan hukum negara.
Pengelolaan zakat di Indonesia diatur secara ketat oleh negara agar transparan, akuntabel, dan terlindungi hukum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menegaskan pada Pasal 25 bahwa "Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam", sementara Pasal 26 menyebutkan "Pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip keadilan, keharmonisan, dan pemerataan". Lebih jauh, Pasal 27 menetapkan bahwa "Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi". Dengan aturan ini, jelas bahwa skema bantuan yang bersifat pemberdayaan harus memastikan terlebih dahulu bahwa kebutuhan dasar para mustahik telah tertopang secara layak.
Landasan hukum ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 sebagai regulasi teknis pelaksanaan UU No. 23/2011, yang mengatur peran BAZNAS dan LAZ dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penyaluran zakat. Tak kalah penting, Peraturan BAZNAS (Perban) No. 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, beserta aturan terkait rasio hak amil (operasional) dan proporsi penyaluran, menjadi panduan baku agar lembaga tidak menyalahi standar efektivitas. Oleh karena itu, para pimpinan OPZ harus terlibat penuh dalam harmonisasi regulasi ini, menyelaraskan program penyaluran zakat dengan Indikator Kesejahteraan Pemerintah seperti target Penurunan Kemiskinan Ekstrem dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Dalam merancang dan merumuskan kebijakan tersebut, para pemimpin OPZ juga tetap harus menjaga bingkai utama 3A: Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Kendati demikian, penjagaan benteng 3A ini tidak berarti program-program penyaluran zakat lantas menjadi kaku dan kehilangan spirit inovasinya. Para pemimpin justru harus membuktikan bahwa ia dan tim manajemennya mampu menyelaraskan kepatuhan dengan semangat kreativitas—mengharmoniskan antara dogma dengan inovasi-inovasi lapangan yang kaya dengan pendekatan baru, yang dijiwai oleh spirit untuk menjaga agar zakat terus tumbuh, berkembang, dan tetap relevan dengan dinamika zaman.
Zakat sejatinya adalah getar kepedulian yang dilangitkan, lalu dibumikan kembali untuk membalut luka-luka sosial yang menganga. Di balik lembar-lembar rupiah yang tertumpuk di rekening lembaga, ada bisik doa dari mereka yang dipinggirkan oleh roda zaman. Menata kebijakan pendistribusian dan pendayagunaan zakat bukan sekadar perkara administrasi pencatatan uang keluar, melainkan sebuah ikhtiar suci para pimpinan OPZ dalam merawat martabat manusia yang kerap terkoyak oleh kemiskinan.
Kitab suci telah mematrikan delapan asnaf dalam Surah At-Taubah ayat 60 sebagai kompas takdir penyaluran dana. Pemahaman fiqih yang mendalam dari para pimpinan memastikan prinsip tamlik atau pengalihan hak milik berjalan sempurna pada program karitatif, sembari tetap membuka ruang ijtihad yang terukur untuk skema pendayagunaan produktif demi membebaskan mustahik dari jebakan kemiskinan struktural. Arah pendorong kebijakan tersebut kemudian ditautkan secara presisi dengan dokumen Rencana Strategis (Renstra) lembaga sebagai bentang peta navigasi kepemimpinan yang memuat target-target Indikator Kinerja Utama (IKU) lima tahunan.
Ketika pimpinan merumuskan alokasi berdasarkan asnaf, ketetapan kebijakan harus mampu menghadirkan keadilan yang membebaskan. Porsi terbesar dari dana zakat, yakni minimal 60% hingga 70%, sudah sepantasnya dikunci erat untuk asnaf fakir dan miskin sebagai kelompok yang paling rentan. Sementara itu, porsi untuk amil dibatasi secara ketat dan proporsional (maksimal 12,5%) demi menjaga kehormatan lembaga, sedangkan asnaf lainnya seperti gharimin, ibnu sabil, muallaf, dan fisabilillah dialokasikan secara adaptif berdasarkan analisis had kifayah serta dinamika kebutuhan riil di lapangan.
Pada ranah alokasi program, pimpinan OPZ harus mampu membagi nafas antara tindakan memadamkan kebakaran hari ini dan menanam pohon kehidupan untuk esok hari. Porsi pendistribusian atau bantuan konsumtif yang berkisar antara 50% hingga 60% dihadirkan khusus untuk membalut krisis seketika—seperti bantuan pangan, tanggap bencana, dan layanan kesehatan darurat bagi lansia serta penyandang disabilitas berat. Sebaliknya, porsi lainnya sebesar 40% hingga 50% diarahkan pada kebijakan pendayagunaan produktif melalui modal usaha, pelatihan vokasi, dan pendampingan intensif agar jiwa-jiwa produktif bertransformasi menjadi muzakki baru.
Pada akhirnya, keberhasilan merumuskan kebijakan pendistribusian dan pendayagunaan zakat adalah cermin dari kualitas dan kompetensi kepemimpinan OPZ itu sendiri. Saat seluruh elemen syariat, regulasi, dan rencana strategis ini berkelindan harmonis di tangan pimpinan yang paham aturan dan visioner, zakat tidak lagi sekadar menjadi instrumen belas kasihan. Ia menjelma menjadi energi pembebas yang memulihkan harkat, merawat persaudaraan kemanusiaan, dan menerangi lorong-lorong gelap kemiskinan dengan cahaya harapan. [ ].
*). Judul ini diambil dari Unit Kompetensi : "Merumuskan Kebijakan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat" dengan Kode Unit : O.84ZIS01.013.1
11/09/2026 | Nana Sudiana (Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar)
Peran Strategis OPZ dalam Kebencanaan: Di Antara Panggilan Kemanusiaan & Menjaga Kepatuhan
Serial Ke-22 Madrasah Amil BAZNAS Jawa Barat
Indonesia berdiri di atas tanah yang indah, tetapi sekaligus tidak pernah benar-benar sunyi dari ancaman bencana. Dari gempa bumi yang menguncang tiba-tiba, letusan gunung berapi, hingga banjir tahunan yang menyapa, krisis bukan lagi sekadar angka-angka di atas kertas, melainkan realitas hidup yang mengetuk pintu rumah jutaan warga.
Jika melihat peta kebencanaan global, posisi kita memang berada di garis terdepan krisis. Data UNISDR menempatkan Indonesia di peringkat teratas dari 265 negara terkait potensi dampak tsunami, dengan lebih dari 5,4 juta jiwa yang rawan terdampak—sebuah kalkulasi tingkat risiko yang bahkan melampaui kerentanan negara sekelas Jepang.
Tentu ada alasan geografis di balik angka-angka mengkhawatirkan tersebut. Negeri kita berdiri di atas lempeng tektonik yang sangat aktif, di mana catatan akademik menunjukkan tingkat kegempaan di Tanah Air mencapai sepuluh kali lipat dibandingkan Amerika Serikat.
Sebagian besar tsunami di Nusantara pun dipicu oleh gempa tektonik di daerah subduksi. Rekam jejak sejarah rentang tahun 1600–2000 mencatat setidaknya 105 kejadian tsunami, di mana 90 persen di antaranya dipicu gempa tektonik, 9 persen oleh letusan gunung berapi, dan 1 persen akibat tanah longsor.
Kombinasi faktor alam, non-alam, hingga ulah manusia ini akhirnya bermuara pada fakta lapangan yang memprihatinkan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat peristiwa bencana di Indonesia bisa menembus angka lebih dari 3.000 kejadian dalam setahun, dengan banjir sebagai "tamu rutin" yang paling sering datang. Di sinilah daya tahan bangsa kita terus diuji dari waktu ke waktu.
Potensi ZIS di Tengah Ancaman Kebencanaan
Namun, di balik besarnya potensi krisis tersebut, Indonesia sejatinya menyimpan daya pikat modal sosial dan finansial keagamaan yang luar biasa dahsyat. Kajian Pusat Kajian Strategis BAZNAS mencatat bahwa potensi zakat nasional kita menembus angka fantastis: Rp327 triliun per tahun.
Dana raksasa ini terhampar luas di berbagai sektor, mulai dari zakat penghasilan, pertanian, peternakan, hingga transaksi bisnis dan keuangan modern. Menariknya, potensi ratusan triliun ini tentu tidak akan ada artinya jika hanya berhenti sebagai catatan statistik di atas meja.
Di sinilah indahnya ekosistem gerakan zakat kita bekerja. Potensi tersebut dihidupkan oleh mesin organisasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang terstruktur hingga ke akar rumput, menopang 1 BAZNAS RI Pusat, 38 BAZNAS Provinsi, 514 BAZNAS Kabupaten/Kota, serta lebih dari 160 LAZ resmi, hingga puluhan ribu Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan perkantoran.
Napas dari seluruh jejaring megah ini ada pada manusianya: lebih dari 100.000 amil zakat—baik amil profesional, relawan, maupun penggerak UPZ. Ketika sirine darurat berbunyi, perpaduan antara potensi dana, kelembagaan yang kokoh, dan dedikasi para amil inilah yang mendadak berubah menjadi benteng kemanusiaan paling tangguh untuk menyelamatkan jiwa para penyintas.
Panggilan Kemanusiaan dan Kepatuhan Syariah
Saat bencana melanda dan kepanikan membumbung, refleks pertama setiap amil di lapangan tentulah berpacu dengan waktu untuk menolong sesama. Bagi OPZ, aksi cepat ini bukan sekadar tugas organisasi, melainkan panggilan iman yang bergetar di dalam dada.
Namun, mengelola aksi kemanusiaan berbekal dana publik yang masif tentu tidak bisa hanya mengandalkan semangat yang menggebu-gebu. Kehadiran Fatwa MUI Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Harta Zakat untuk Penanggulangan Bencana hadir sebagai kompas pertunjuak yang sangat jernih: bahwa dana zakat memiliki aturan main (musharraf) yang wajib dijaga ketat sesuai ketetapan asnaf.
Lantas, apakah rambu-rambu syariat ini justru menjadi "rem darurat" yang memperlambat gerak amil di lapangan? Sama sekali tidak. Bagi pengambil kebijakan dan pengelola zakat yang bijak, kepatuhan syariat (shariah compliance) adalah benteng integritas yang memberikan legitimasi moral dan kepercayaan publik yang tak ternilai harganya.
Prinsip ini justru merapikan cara kita membantu. Penyintas yang kehilangan harta dan mata pencaharian dilindungi haknya melalui kriteria fakir atau miskin, sedangkan korban yang terdesak utang demi bertahan hidup dibantu sebagai gharim. Lalu bagaimana dengan biaya operasional relawan, dapur umum lintas warga, atau mitigasi bencana? Di sinilah dana Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) tampil menjadi penyelamat yang sangat fleksibel.
Dengan manajemen pemisahan portofolio dana yang rapi sejak awal krisis, OPZ dapat bergerak lincah di seluruh tahapan kebencanaan. Di fase tanggap darurat, zakat memenuhi kebutuhan dasar penyintas asnaf, sementara infak dan DSKL menggerakkan dapur umum dan medis.
Masuk fase rekonstruksi, zakat produktif membangkitkan kemandirian ekonomi penyintas, sedangkan DSKL memperbaiki fasilitas publik. Bahkan pada fase mitigasi, infak jangka panjang diinvestasikan untuk membangun Desa Tanggap Bencana (Destana).
Urgensi dan Keluwesan Infak-Sedekah
Ujian kepemimpinan dan kemanusiaan yang sesungguhnya terasa kian dinamis ketika bencana melanda daerah yang sangat heterogen atau mayoritas non-Muslim. Di panggung inilah gerakan zakat membuktikan secara nyata wajah Islam yang ramah, merangkul, dan menjadi rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil 'alamin).
Sebab, dalam situasi krisis, rasa kemanusiaan universal (ukhuwah basyariyah) melompati semua sekat identitas. Al-Qur'an melalui Surah Al-Ma'idah ayat 32 mengingatkan kita dengan sangat indah: memelihara kehidupan satu jiwa manusia seolah-olah kita telah menyelamatkan seluruh kehidupan manusia di muka bumi.
OPZ menjawab panggilan mulia ini dengan kecerdikan instrumen dana. Dana zakat disalurkan dengan presisi kepada penyintas Muslim yang memenuhi kriteria asnaf, sementara saudara-saudara kita non-Muslim dibantu secara masif, setara, dan penuh kasih menggunakan keluwesan dana Infak, Sedekah, dan DSKL.
Langkah ini menegaskan tiga dimensi luhur OPZ sekaligus: dimensi universal yang juga menyasar penyelamatan lingkungan dan hewan, dimensi tanpa pamrih tanpa syarat konversi agama atau politik, serta dimensi kolaboratif yang siap berandeng tangan dengan lembaga lintas iman mana pun. Semua ini bermuara pada satu teladan Nabawi: sayangilah yang ada di bumi, niscaya yang di langit akan menyayangimu.
Pada akhirnya, bencana adalah ujian ketangguhan sekaligus ujian integritas kita bersama. Mengelola gerakan zakat di lokasi bencana membutuhkan keberanian moral pengambil kebijakan untuk tidak sekadar bersikap populis, melainkan tetap memegang teguh aturan syariat demi melindungi hak muzakki dan mustahik.
Oleh karena itu, tugas besar kita hari ini—baik bagi para amil di lapangan maupun jajaran pimpinan BAZNAS dan LAZ—adalah gencar mengedukasi publik bahwa infak dan sedekah adalah instrumen kemanusiaan yang sangat luar biasa cair dan berdaya ledak tinggi. Dengan menyatukan kepatuhan syariat dan kehangatan kepedulian, potensi zakat Rp 327 triliun serta ratusan ribu amil di seluruh negeri akan menjadi pilar utama yang menyalakan harapan dan membangkitkan bangsa di tengah krisis. [ ].
05/09/2026 | Nana Sudiana (Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar)
