WhatsApp Icon

Berita Terkini

BAZNAS Jabar Perkuat Sinergi Kabupaten/Kota, Dorong Optimalisasi Potensi Zakat Jawa Barat
BAZNAS Jabar Perkuat Sinergi Kabupaten/Kota, Dorong Optimalisasi Potensi Zakat Jawa Barat
BANDUNG BARAT — Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat bersama seluruh Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat mengikuti Pertemuan Silaturahmi Pimpinan BAZNAS Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat, Jumat (11/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Pesantren Sains & Teknologi Darul Hikam, Jalan Dago Giri Lembang Kabupaten Bandung Barat, menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Jawa Barat. Posisi Strategis BAZNAS di Setiap Daerah Jawa Barat Ketua BAZNAS Jabar, Dr. H. Anang Jauharudin, M.M.Pd., dalam sambutan sekaligus laporannya sebagai tuan rumah menegaskan bahwa keberadaan BAZNAS di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki posisi strategis dalam memastikan pengelolaan zakat dapat berjalan secara terarah, terkoordinasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, kekuatan BAZNAS di Jawa Barat tidak hanya terletak pada masing-masing lembaga, tetapi juga pada kemampuan membangun orkestrasi dan kolaborasi antarlembaga. “Silaturahmi ini bukan sekadar pertemuan antarpimpinan, tetapi menjadi ruang untuk menyatukan visi, memperkuat koordinasi, serta membangun langkah bersama agar potensi zakat di Jawa Barat dapat dikelola semakin optimal dan memberikan kemaslahatan yang lebih luas bagi umat,” ungkap Anang. Hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan BAZNAS RI Pembina Wilayah Jawa Barat, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, M.Si., CFRM, yang memberikan materi mengenai target dan optimalisasi penghimpunan zakat tahun 2026–2027. Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menekankan pentingnya penguatan posisi BAZNAS di setiap daerah sebagai bagian dari ekosistem pengelolaan zakat nasional. “BAZNAS di daerah harus menjadi lembaga yang semakin kuat, profesional, dan dipercaya masyarakat. Sinergi antara BAZNAS RI, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota menjadi kunci agar potensi zakat dapat dihimpun dan dikelola secara lebih efektif,” ujar Sodik. Potensi Zakat Rp30 Triliun dan Manfaatnya bagi Kesejahteraan Umat Jawa Barat memiliki potensi zakat yang besar, yang dalam pembahasan kegiatan disebut mencapai sekitar Rp30 triliun. Namun, potensi tersebut hingga kini belum seluruhnya dapat dihimpun secara maksimal. Karena itu, optimalisasi penghimpunan menjadi salah satu agenda penting yang perlu dilakukan secara bersama-sama, baik melalui penguatan literasi zakat, peningkatan kepercayaan publik, pengembangan layanan digital, maupun perluasan kolaborasi dengan berbagai pihak. Anang menilai, potensi tersebut harus dipandang bukan semata-mata sebagai angka penghimpunan, melainkan sebagai peluang besar untuk menghadirkan manfaat sosial yang lebih luas. “Kalau potensi zakat dapat dihimpun dan dikelola secara optimal, maka dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat Jawa Barat. Zakat dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang membantu mengurangi beban masyarakat sekaligus membuka peluang agar mustahik dapat tumbuh menjadi lebih mandiri,” katanya. Senada dengan hal tersebut, Sodik Mudjahid menyampaikan bahwa optimalisasi zakat membutuhkan konsolidasi dan inovasi seluruh jajaran BAZNAS. Menurutnya, peningkatan penghimpunan harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola dan kualitas pendistribusian serta pendayagunaan. “Zakat harus dikelola dengan prinsip amanah, profesional, transparan, dan berdampak. Ketika masyarakat melihat bahwa zakat yang mereka tunaikan benar-benar memberikan manfaat, kepercayaan kepada lembaga zakat akan semakin tumbuh,” tuturnya. Lebih jauh, Anang menegaskan bahwa pengelolaan ZIS yang optimal memiliki peran penting dalam mendorong kesejahteraan umat dan masyarakat Jawa Barat. Dana zakat dapat diarahkan untuk menjawab berbagai persoalan sosial melalui program pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dakwah, hingga pemberdayaan masyarakat. “Orientasi kita bukan hanya menghimpun sebanyak-banyaknya, tetapi memastikan setiap dana yang dipercayakan oleh muzaki memberikan dampak yang terukur dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi seluruh BAZNAS Kabupaten/Kota, insyaallah zakat dapat menjadi kekuatan bersama untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat,” ujar Anang. Pertemuan yang dihadiri seluruh Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat serta Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat tersebut ditutup dengan semangat memperkuat koordinasi dan kolaborasi pengelolaan ZIS. Melalui forum silaturahmi ini, BAZNAS Jawa Barat dan seluruh BAZNAS Kabupaten/Kota diharapkan semakin solid dalam mengoptimalkan potensi zakat, memperluas manfaat pendistribusian dan pendayagunaan, serta membangun kepercayaan masyarakat sehingga zakat benar-benar menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan umat di Jawa Barat.
11/09/2026 | HUMAS BAZNAS Jabar
BAZNAS Jabar Gandeng Ponpes Attamur Buka Jalan Baru bagi Pencari Kerja Lewat Layanan Hapus Tato Gratis
BAZNAS Jabar Gandeng Ponpes Attamur Buka Jalan Baru bagi Pencari Kerja Lewat Layanan Hapus Tato Gratis
Kab. Bandung (9/9) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan layanan sosial berbasis pemberdayaan masyarakat melalui program hapus tato gratis. Program ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Pondok Pesantren Anak Jalanan Attamur dan dipusatkan di lingkungan Pondok Pesantren Anak Jalanan Attamur, Kabupaten Bandung, Rabu (9/9/2026). Kehadiran program tersebut menjadi bagian dari ikhtiar BAZNAS Jabar membantu masyarakat yang ingin memperbaiki kondisi kehidupannya dan menghadapi kendala dalam memperoleh pekerjaan. Layanan tersebut mendapat respons positif dari puluhan masyarakat usia produktif yang secara sukarela mengikuti program. Bagi sebagian peserta, tato tidak hanya berkaitan dengan persoalan penampilan, tetapi juga menjadi salah satu hambatan ketika mereka memasuki dunia kerja. Sejumlah perusahaan maupun instansi memiliki ketentuan tertentu terkait penampilan calon pekerja, sehingga keberadaan tato dapat mempersempit kesempatan mereka untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki. Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Zaki Hilmi, M.H., mengatakan program tersebut merupakan bentuk kepedulian BAZNAS Jabar terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan untuk kembali produktif. Menurutnya, persoalan tato dalam konteks program ini dilihat dari dampaknya terhadap akses masyarakat terhadap kesempatan kerja dan penghidupan yang layak. “Program ini merupakan upaya membantu masyarakat Jawa Barat yang terkendala masuk dunia kerja karena memiliki tato. Kami ingin dana umat yang dikelola BAZNAS dapat menghadirkan solusi yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Zaki. Zaki menjelaskan, para peserta pada dasarnya memiliki potensi dan kemampuan untuk bekerja, namun menghadapi hambatan tertentu akibat kebijakan atau persyaratan penampilan di sejumlah tempat kerja. Karena itu, BAZNAS Jabar memanfaatkan dana zakat yang dihimpun dari masyarakat Jawa Barat untuk mendukung upaya peserta membuka kembali peluang ekonomi. “Dana yang digunakan dalam program ini berasal dari zakat masyarakat Jawa Barat. Amanah tersebut kami salurkan dalam bentuk layanan yang diharapkan dapat membantu penerima manfaat memperbaiki kualitas hidup sekaligus meningkatkan kesempatan mereka untuk mendapatkan pekerjaan,” katanya. Program hapus tato gratis ini telah memasuki tahap ketiga, setelah sebelumnya dilaksanakan pada Juli dan Agustus 2026. Pelaksanaan pada September menjadi bagian akhir dari rangkaian program yang telah berjalan selama beberapa bulan. Dalam prosesnya, peserta mendapatkan penanganan secara bertahap karena penghapusan tato tidak dapat dilakukan secara instan. Tingkat ketebalan tato, ukuran, serta jenis tinta yang digunakan menjadi sejumlah faktor yang memengaruhi proses dan jumlah tindakan yang diperlukan. “Penghapusan tato tidak bisa selesai hanya dengan satu kali tindakan. Kondisinya berbeda-beda, tergantung jenis dan karakteristik tato. Bahkan ada peserta yang saat ini sudah menjalani penanganan untuk ketiga atau keempat kalinya,” jelas Zaki. Karena itu, peserta diharapkan mengikuti proses penanganan sesuai prosedur dan arahan tenaga profesional agar layanan dapat berlangsung secara tepat dan aman. Selain layanan hapus tato, kegiatan kolaboratif BAZNAS Jabar dan Pondok Pesantren Anak Jalanan Attamur tersebut juga menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat di sekitar lokasi. Kehadiran layanan kesehatan ini semakin memperluas manfaat kegiatan, sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh dukungan dalam menghadapi persoalan akses pekerjaan, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk memeriksa kondisi kesehatan mereka secara cuma-cuma. Melalui program ini, BAZNAS Jabar menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan dana zakat tidak hanya dalam bentuk bantuan yang bersifat karitatif, tetapi juga melalui program pemberdayaan yang mendorong penerima manfaat kembali produktif dan mandiri. BAZNAS Jabar juga mengajak masyarakat yang memiliki kebutuhan serupa untuk memperoleh informasi melalui kanal resmi BAZNAS Jawa Barat. “Masyarakat Jawa Barat yang ingin menghapus tato karena menghadapi kendala dalam mencari pekerjaan dapat mengakses informasi melalui media sosial dan website resmi BAZNAS Jawa Barat,” pungkas Zaki.
10/09/2026 | HUMAS BAZNAS Jabar
BAZNAS Jawa Barat Salurkan Santunan bagi Keluarga Korban Ledakan Gas di Cikarang
BAZNAS Jawa Barat Salurkan Santunan bagi Keluarga Korban Ledakan Gas di Cikarang
BEKASI – BAZNAS Provinsi Jawa Barat turut hadir mendampingi Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M., dalam penyaluran santunan bagi keluarga korban musibah ledakan gas elpiji di Kampung Pulo Kapuk, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (30/8/2026). Melalui dukungan zakat yang dihimpun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui BAZNAS Jawa Barat menyalurkan bantuan sebesar Rp150 juta sebagai bentuk kepedulian dan dukungan bagi keluarga yang terdampak musibah. Bantuan tersebut diserahkan untuk membantu meringankan beban keluarga korban, khususnya setelah musibah mengakibatkan sejumlah anggota keluarga mengalami luka bakar dan membutuhkan perawatan. Kehadiran BAZNAS Jawa Barat dalam penyaluran tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan amanah zakat yang dihimpun dari para ASN dapat kembali memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam situasi kedaruratan dan musibah kemanusiaan. Peristiwa ledakan terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Berdasarkan keterangan keluarga dan pemberitaan di lapangan, ledakan diduga berkaitan dengan kebocoran gas elpiji ketika aktivitas memasak berlangsung. Sebanyak enam orang dalam satu keluarga menjadi korban dan mengalami luka bakar. Dua korban, yakni seorang ayah dan anaknya, kemudian meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M., yang hadir menemui keluarga korban, menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah bersama berbagai pihak terhadap masyarakat yang sedang menghadapi musibah. “Dalam kondisi seperti ini, yang paling penting adalah memastikan keluarga korban tidak merasa menghadapi musibah ini sendirian. Pemerintah akan terus berupaya memberikan pendampingan dan memastikan kebutuhan korban serta keluarganya mendapatkan perhatian,” ujarnya. Sementara itu, Pimpinan BAZNAS Jawa Barat Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Zaki Hilmi, M.H., mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan amanah dari para ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditunaikan melalui BAZNAS Jawa Barat. “Bantuan ini merupakan amanah zakat yang dihimpun dari para ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kami berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang sedang menghadapi masa sulit sekaligus menjadi wujud nyata bahwa zakat dapat hadir dalam situasi kemanusiaan dan memberikan manfaat secara langsung,” ungkapnya. Salah seorang keluarga penerima bantuan, Kanah, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan. “Kami sangat berterima kasih atas bantuan dan kepedulian yang diberikan kepada keluarga kami. Dalam kondisi seperti ini, perhatian dan bantuan dari pemerintah serta BAZNAS Jawa Barat sangat berarti bagi kami. Semoga kebaikan para ASN yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS mendapatkan balasan dari Allah SWT,” tuturnya. Melalui penyaluran santunan tersebut, BAZNAS Jawa Barat kembali menegaskan peran zakat sebagai instrumen kepedulian sosial yang dapat hadir di tengah masyarakat dalam berbagai kondisi. BAZNAS Jawa Barat menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS Jawa Barat, sehingga amanah tersebut dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Diharapkan dukungan tersebut dapat menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menguatkan keluarga korban dalam menghadapi masa pemulihan serta memperkokoh solidaritas sosial di Jawa Barat.
31/08/2026 | HUMAS BAZNAS Jabar

Artikel Terbaru

Merumuskan Kebijakan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat: Arah Baru Tanggung Jawab Pimpinan OPZ
Merumuskan Kebijakan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat: Arah Baru Tanggung Jawab Pimpinan OPZ
Serial Ke-1 Madrasah Amil BAZNAS Jawa Barat - Berbasis SKKNI No.30 Tahun 2021 Bidang Pengelolaan Zakat Para pimpinan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), baik BAZNAS maupun LAZ, memikul tanggung jawab peradaban yang tidak ringan di pundak mereka. Di tangan para pimpinan inilah kemudi organisasi digenggam, menentukan ke mana arah besar program pengelolaan zakat akan dibawa—apakah sekadar menjadi pemadam kebakaran krisis sosial sesaat, atau menjelma menjadi mesin pembebas kemiskinan yang sistematis. Merumuskan kebijakan pendistribusian dan pendayagunaan zakat, dengan demikian, adalah manifes kepemimpinan untuk menerjemahkan amanah publik dan perintah langit menjadi peta jalan yang berdampak nyata. Namun, agar seorang pimpinan OPZ mampu merancang kebijakan pendistribusian dan pendayagunaan zakat dengan presisi dan berdaya guna, dibutuhkan kompetensi serta kapasitas kepemimpinan yang mumpuni. Salah satu kemampuan krusial yang wajib dimiliki adalah ketajaman dalam menelaah regulasi yang berlaku secara mendalam. Penelaahan ini mencakup dua pilar utama: kedalaman menelaah ketentuan syariat pengelolaan zakat agar program tidak keluar dari koridor agama, serta kecermatan membedah peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah agar setiap langkah operasional berjalan selaras dengan hukum negara. Pengelolaan zakat di Indonesia diatur secara ketat oleh negara agar transparan, akuntabel, dan terlindungi hukum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menegaskan pada Pasal 25 bahwa "Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam", sementara Pasal 26 menyebutkan "Pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip keadilan, keharmonisan, dan pemerataan". Lebih jauh, Pasal 27 menetapkan bahwa "Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi". Dengan aturan ini, jelas bahwa skema bantuan yang bersifat pemberdayaan harus memastikan terlebih dahulu bahwa kebutuhan dasar para mustahik telah tertopang secara layak. Landasan hukum ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 sebagai regulasi teknis pelaksanaan UU No. 23/2011, yang mengatur peran BAZNAS dan LAZ dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penyaluran zakat. Tak kalah penting, Peraturan BAZNAS (Perban) No. 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, beserta aturan terkait rasio hak amil (operasional) dan proporsi penyaluran, menjadi panduan baku agar lembaga tidak menyalahi standar efektivitas. Oleh karena itu, para pimpinan OPZ harus terlibat penuh dalam harmonisasi regulasi ini, menyelaraskan program penyaluran zakat dengan Indikator Kesejahteraan Pemerintah seperti target Penurunan Kemiskinan Ekstrem dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dalam merancang dan merumuskan kebijakan tersebut, para pemimpin OPZ juga tetap harus menjaga bingkai utama 3A: Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Kendati demikian, penjagaan benteng 3A ini tidak berarti program-program penyaluran zakat lantas menjadi kaku dan kehilangan spirit inovasinya. Para pemimpin justru harus membuktikan bahwa ia dan tim manajemennya mampu menyelaraskan kepatuhan dengan semangat kreativitas—mengharmoniskan antara dogma dengan inovasi-inovasi lapangan yang kaya dengan pendekatan baru, yang dijiwai oleh spirit untuk menjaga agar zakat terus tumbuh, berkembang, dan tetap relevan dengan dinamika zaman. Zakat sejatinya adalah getar kepedulian yang dilangitkan, lalu dibumikan kembali untuk membalut luka-luka sosial yang menganga. Di balik lembar-lembar rupiah yang tertumpuk di rekening lembaga, ada bisik doa dari mereka yang dipinggirkan oleh roda zaman. Menata kebijakan pendistribusian dan pendayagunaan zakat bukan sekadar perkara administrasi pencatatan uang keluar, melainkan sebuah ikhtiar suci para pimpinan OPZ dalam merawat martabat manusia yang kerap terkoyak oleh kemiskinan. Kitab suci telah mematrikan delapan asnaf dalam Surah At-Taubah ayat 60 sebagai kompas takdir penyaluran dana. Pemahaman fiqih yang mendalam dari para pimpinan memastikan prinsip tamlik atau pengalihan hak milik berjalan sempurna pada program karitatif, sembari tetap membuka ruang ijtihad yang terukur untuk skema pendayagunaan produktif demi membebaskan mustahik dari jebakan kemiskinan struktural. Arah pendorong kebijakan tersebut kemudian ditautkan secara presisi dengan dokumen Rencana Strategis (Renstra) lembaga sebagai bentang peta navigasi kepemimpinan yang memuat target-target Indikator Kinerja Utama (IKU) lima tahunan. Ketika pimpinan merumuskan alokasi berdasarkan asnaf, ketetapan kebijakan harus mampu menghadirkan keadilan yang membebaskan. Porsi terbesar dari dana zakat, yakni minimal 60% hingga 70%, sudah sepantasnya dikunci erat untuk asnaf fakir dan miskin sebagai kelompok yang paling rentan. Sementara itu, porsi untuk amil dibatasi secara ketat dan proporsional (maksimal 12,5%) demi menjaga kehormatan lembaga, sedangkan asnaf lainnya seperti gharimin, ibnu sabil, muallaf, dan fisabilillah dialokasikan secara adaptif berdasarkan analisis had kifayah serta dinamika kebutuhan riil di lapangan. Pada ranah alokasi program, pimpinan OPZ harus mampu membagi nafas antara tindakan memadamkan kebakaran hari ini dan menanam pohon kehidupan untuk esok hari. Porsi pendistribusian atau bantuan konsumtif yang berkisar antara 50% hingga 60% dihadirkan khusus untuk membalut krisis seketika—seperti bantuan pangan, tanggap bencana, dan layanan kesehatan darurat bagi lansia serta penyandang disabilitas berat. Sebaliknya, porsi lainnya sebesar 40% hingga 50% diarahkan pada kebijakan pendayagunaan produktif melalui modal usaha, pelatihan vokasi, dan pendampingan intensif agar jiwa-jiwa produktif bertransformasi menjadi muzakki baru. Pada akhirnya, keberhasilan merumuskan kebijakan pendistribusian dan pendayagunaan zakat adalah cermin dari kualitas dan kompetensi kepemimpinan OPZ itu sendiri. Saat seluruh elemen syariat, regulasi, dan rencana strategis ini berkelindan harmonis di tangan pimpinan yang paham aturan dan visioner, zakat tidak lagi sekadar menjadi instrumen belas kasihan. Ia menjelma menjadi energi pembebas yang memulihkan harkat, merawat persaudaraan kemanusiaan, dan menerangi lorong-lorong gelap kemiskinan dengan cahaya harapan. [ ]. *). Judul ini diambil dari Unit Kompetensi : "Merumuskan Kebijakan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat" dengan Kode Unit : O.84ZIS01.013.1
11/09/2026 | Nana Sudiana (Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar)
Peran Strategis OPZ dalam Kebencanaan: Di Antara Panggilan Kemanusiaan & Menjaga Kepatuhan
Peran Strategis OPZ dalam Kebencanaan: Di Antara Panggilan Kemanusiaan & Menjaga Kepatuhan
Serial Ke-22 Madrasah Amil BAZNAS Jawa Barat Indonesia berdiri di atas tanah yang indah, tetapi sekaligus tidak pernah benar-benar sunyi dari ancaman bencana. Dari gempa bumi yang menguncang tiba-tiba, letusan gunung berapi, hingga banjir tahunan yang menyapa, krisis bukan lagi sekadar angka-angka di atas kertas, melainkan realitas hidup yang mengetuk pintu rumah jutaan warga. Jika melihat peta kebencanaan global, posisi kita memang berada di garis terdepan krisis. Data UNISDR menempatkan Indonesia di peringkat teratas dari 265 negara terkait potensi dampak tsunami, dengan lebih dari 5,4 juta jiwa yang rawan terdampak—sebuah kalkulasi tingkat risiko yang bahkan melampaui kerentanan negara sekelas Jepang. Tentu ada alasan geografis di balik angka-angka mengkhawatirkan tersebut. Negeri kita berdiri di atas lempeng tektonik yang sangat aktif, di mana catatan akademik menunjukkan tingkat kegempaan di Tanah Air mencapai sepuluh kali lipat dibandingkan Amerika Serikat. Sebagian besar tsunami di Nusantara pun dipicu oleh gempa tektonik di daerah subduksi. Rekam jejak sejarah rentang tahun 1600–2000 mencatat setidaknya 105 kejadian tsunami, di mana 90 persen di antaranya dipicu gempa tektonik, 9 persen oleh letusan gunung berapi, dan 1 persen akibat tanah longsor. Kombinasi faktor alam, non-alam, hingga ulah manusia ini akhirnya bermuara pada fakta lapangan yang memprihatinkan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat peristiwa bencana di Indonesia bisa menembus angka lebih dari 3.000 kejadian dalam setahun, dengan banjir sebagai "tamu rutin" yang paling sering datang. Di sinilah daya tahan bangsa kita terus diuji dari waktu ke waktu. Potensi ZIS di Tengah Ancaman Kebencanaan Namun, di balik besarnya potensi krisis tersebut, Indonesia sejatinya menyimpan daya pikat modal sosial dan finansial keagamaan yang luar biasa dahsyat. Kajian Pusat Kajian Strategis BAZNAS mencatat bahwa potensi zakat nasional kita menembus angka fantastis: Rp327 triliun per tahun. Dana raksasa ini terhampar luas di berbagai sektor, mulai dari zakat penghasilan, pertanian, peternakan, hingga transaksi bisnis dan keuangan modern. Menariknya, potensi ratusan triliun ini tentu tidak akan ada artinya jika hanya berhenti sebagai catatan statistik di atas meja. Di sinilah indahnya ekosistem gerakan zakat kita bekerja. Potensi tersebut dihidupkan oleh mesin organisasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang terstruktur hingga ke akar rumput, menopang 1 BAZNAS RI Pusat, 38 BAZNAS Provinsi, 514 BAZNAS Kabupaten/Kota, serta lebih dari 160 LAZ resmi, hingga puluhan ribu Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan perkantoran. Napas dari seluruh jejaring megah ini ada pada manusianya: lebih dari 100.000 amil zakat—baik amil profesional, relawan, maupun penggerak UPZ. Ketika sirine darurat berbunyi, perpaduan antara potensi dana, kelembagaan yang kokoh, dan dedikasi para amil inilah yang mendadak berubah menjadi benteng kemanusiaan paling tangguh untuk menyelamatkan jiwa para penyintas. Panggilan Kemanusiaan dan Kepatuhan Syariah Saat bencana melanda dan kepanikan membumbung, refleks pertama setiap amil di lapangan tentulah berpacu dengan waktu untuk menolong sesama. Bagi OPZ, aksi cepat ini bukan sekadar tugas organisasi, melainkan panggilan iman yang bergetar di dalam dada. Namun, mengelola aksi kemanusiaan berbekal dana publik yang masif tentu tidak bisa hanya mengandalkan semangat yang menggebu-gebu. Kehadiran Fatwa MUI Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Harta Zakat untuk Penanggulangan Bencana hadir sebagai kompas pertunjuak yang sangat jernih: bahwa dana zakat memiliki aturan main (musharraf) yang wajib dijaga ketat sesuai ketetapan asnaf. Lantas, apakah rambu-rambu syariat ini justru menjadi "rem darurat" yang memperlambat gerak amil di lapangan? Sama sekali tidak. Bagi pengambil kebijakan dan pengelola zakat yang bijak, kepatuhan syariat (shariah compliance) adalah benteng integritas yang memberikan legitimasi moral dan kepercayaan publik yang tak ternilai harganya. Prinsip ini justru merapikan cara kita membantu. Penyintas yang kehilangan harta dan mata pencaharian dilindungi haknya melalui kriteria fakir atau miskin, sedangkan korban yang terdesak utang demi bertahan hidup dibantu sebagai gharim. Lalu bagaimana dengan biaya operasional relawan, dapur umum lintas warga, atau mitigasi bencana? Di sinilah dana Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) tampil menjadi penyelamat yang sangat fleksibel. Dengan manajemen pemisahan portofolio dana yang rapi sejak awal krisis, OPZ dapat bergerak lincah di seluruh tahapan kebencanaan. Di fase tanggap darurat, zakat memenuhi kebutuhan dasar penyintas asnaf, sementara infak dan DSKL menggerakkan dapur umum dan medis. Masuk fase rekonstruksi, zakat produktif membangkitkan kemandirian ekonomi penyintas, sedangkan DSKL memperbaiki fasilitas publik. Bahkan pada fase mitigasi, infak jangka panjang diinvestasikan untuk membangun Desa Tanggap Bencana (Destana). Urgensi dan Keluwesan Infak-Sedekah Ujian kepemimpinan dan kemanusiaan yang sesungguhnya terasa kian dinamis ketika bencana melanda daerah yang sangat heterogen atau mayoritas non-Muslim. Di panggung inilah gerakan zakat membuktikan secara nyata wajah Islam yang ramah, merangkul, dan menjadi rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil 'alamin). Sebab, dalam situasi krisis, rasa kemanusiaan universal (ukhuwah basyariyah) melompati semua sekat identitas. Al-Qur'an melalui Surah Al-Ma'idah ayat 32 mengingatkan kita dengan sangat indah: memelihara kehidupan satu jiwa manusia seolah-olah kita telah menyelamatkan seluruh kehidupan manusia di muka bumi. OPZ menjawab panggilan mulia ini dengan kecerdikan instrumen dana. Dana zakat disalurkan dengan presisi kepada penyintas Muslim yang memenuhi kriteria asnaf, sementara saudara-saudara kita non-Muslim dibantu secara masif, setara, dan penuh kasih menggunakan keluwesan dana Infak, Sedekah, dan DSKL. Langkah ini menegaskan tiga dimensi luhur OPZ sekaligus: dimensi universal yang juga menyasar penyelamatan lingkungan dan hewan, dimensi tanpa pamrih tanpa syarat konversi agama atau politik, serta dimensi kolaboratif yang siap berandeng tangan dengan lembaga lintas iman mana pun. Semua ini bermuara pada satu teladan Nabawi: sayangilah yang ada di bumi, niscaya yang di langit akan menyayangimu. Pada akhirnya, bencana adalah ujian ketangguhan sekaligus ujian integritas kita bersama. Mengelola gerakan zakat di lokasi bencana membutuhkan keberanian moral pengambil kebijakan untuk tidak sekadar bersikap populis, melainkan tetap memegang teguh aturan syariat demi melindungi hak muzakki dan mustahik. Oleh karena itu, tugas besar kita hari ini—baik bagi para amil di lapangan maupun jajaran pimpinan BAZNAS dan LAZ—adalah gencar mengedukasi publik bahwa infak dan sedekah adalah instrumen kemanusiaan yang sangat luar biasa cair dan berdaya ledak tinggi. Dengan menyatukan kepatuhan syariat dan kehangatan kepedulian, potensi zakat Rp 327 triliun serta ratusan ribu amil di seluruh negeri akan menjadi pilar utama yang menyalakan harapan dan membangkitkan bangsa di tengah krisis. [ ].
05/09/2026 | Nana Sudiana (Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar)
Menembus Keterbatasan, Menenun Kemaslahatan: Strategi BAZNAS Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
Menembus Keterbatasan, Menenun Kemaslahatan: Strategi BAZNAS Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
Serial Ke-20 Madrasah Amil BAZNAS Jawa Barat Oleh : Nana Sudiana (Waka 4 BAZNAS Jawa Barat) Dalam sejumlah pertemuan di beberapa kesempatan dengan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota se Jawa Barat selama kurun waktu sekitar Tujuh bulan berjalan, tepatnya sejak awal tahun 2026, kami mencatat sejumlah hal. Dalam catatan kami, terdapat sejumlah kesamaan informasi mengenai merebaknya isu efisiensi. Dan isu itu awalnya berhembus di tingkat pusat, dimana lingkaran-nya ada di Ibukota Jakarta, namun justru semakin hari, isu itu makin nyata dan mulai dirasakan hingga ke daerah. Pun akhirnya benar-benar terjadi--dalam beragam skala-- di lingkup masing-masing daerah. BAZNAS Kabupaten/Kota "siap tidak siap" harus melakukan respon untuk menyesuaikan dan mengurangi dampak negatif hal ini. Tulisan sederhana ini, bermaksud memotret dan memberikan argumen yang jernih terhadap isu ini, sekaligus menawarkan cara pandang positif agar "kapal BAZNAS Daerah" tetap melaju dan tidak oleng. Kalau perlu malah bisa bertahan dan terus melewati situasi ini sehingga bisa membangun cara pandang dan kekuatan baru paska memiliki kemampuan melewati badai ini. Isu Efisiensi Bukan Lagi Ilusi Di tengah pusaran perubahan kebijakan efisiensi anggaran daerah, BAZNAS di tingkat daerah kini berdiri di persimpangan jalan yang kian meliuk tajam. Sekat-sekat anggaran pemerintah daerah yang kian mengetat tak ubahnya angin dingin yang menerpa wajah, menuntut daya tahan sekaligus kejelian berpikir dari setiap pimpinan dan pengelolanya. Namun pada saat yang sama, denyut kebutuhan operasional tak pernah benar-benar melambat, melainkan terus berkejut menuntut percepatan pelayanan. Gelombang permintaan bantuan datang seolah tanpa jeda, sementara biaya kelembagaan untuk menjangkau mereka yang terpinggirkan tetap membutuhkan napas finansial yang pasti. Di situlah dialektika kelembagaan bermula, mengharuskan amil tak sekadar bertahan, tetapi juga piawai menenun jalan keluar. Pertumbuhan tuntutan operasional ini makin terasa nyata saat dipadukan dengan dinamika penataan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Keberadaan amil yang responsif, berintegritas, dan adaptif bukan lagi sekadar pelengkap struktur, melainkan jantung dari seluruh kerja-kerja perzakatan. Mengakomodasi kebutuhan pengembangan kapasitas SDM di tengah ruang gerak fiskal yang menyempit tentu melahirkan paradoks tersendiri yang menguji daya tahan lembaga. Kita tak mungkin menuntut amil terbang tinggi memeluk perubahan jika sayap-sayap kompetensinya dibiarkan meretas tanpa dukungan sumber daya yang memadai. Tantangan ini bukan semata-mata soal ketersediaan angka di atas kertas kerja, melainkan tantangan menjaga nyala api dedikasi agar tak padam tergerus keterbatasan. Di sinilah logika efisiensi perlu ditafsirkan ulang secara jernih, agar tak terjebak menjadi skenario pemangkasan yang mekanis dan mematikan daya hidup. Berhemat semata tanpa arah yang visioner hanya akan membawa organisasi menuju stagnasi yang dingin dan melumpuhkan. Yang dibutuhkan hari ini bukanlah sekadar menahan napas dalam efisiensi yang pasif, melainkan keberanian menyusun prioritas anggaran berbasis skala dampak yang terukur. Setiap pengeluaran harus ditakar bukan hanya dari besaran rupiah yang keluar, melainkan dari berapa besar nilai kebaikan dan kemaslahatan yang berhasil ditumbuhkembangkan. Anggaran bukan sekadar deretan angka rasional, melainkan instrumen perjuangan untuk memastikan martabat mustahik terangkat dengan terhormat. Menyusun Fokus dan Prioritas Anggaran Kejelian dalam menyusun prioritas menuntut pemikiran kreatif yang melampaui kerangka kerja konvensional yang monoton. Lembaga tak lagi bisa mengandalkan pola-pola lama yang serba linier dalam mengelola setiap dana operasional maupun program kelolaan. Pendekatan integratif menjadi kunci utama, di mana setiap program dirancang untuk memiliki manfaat ganda yang saling menguatkan satu sama lain. Ibarat pepatah lama yang senantiasa relevan, sekali melemparkan batu, hendaknya ada dua buah mangga manis yang runtuh bersamaan dari dahan yang sama. Setiap kebijakan anggaran harus mampu menyelesaikan dua atau lebih persoalan strategis sekaligus tanpa harus melipatgandakan beban biaya yang dikeluarkan. Namun demikian, seluas apa pun ruang kreativitas yang digelar dan sejauh apa pun inovasi dirajut, langkah BAZNAS Daerah wajib terus berjangkar pada fondasi utamanya. Seluruh ikhtiar terobosan tersebut harus tetap kokoh berada dalam bingkai keluhuran Prinsip 3A: Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Keberanian berinovasi tak boleh melompati batasan hukum syariat yang menjadi tumpuan kesucian zakat, tidak pula menerjang koridor peraturan perundang-undangan yang mengawal tata kelola. Lebih dari itu, setiap gerak program harus senantiasa menguatkan kohesi sosial dan merawat persatuan bangsa dalam bingkai utuh Negara Kesatuan Republik Indonesia, memastikan gerakan zakat tetap menjadi pilar ketahanan nasional. Melengkapi benteng integritas tersebut, di masa efisiensi ini kreativitas amil juga dituntut untuk genap bertumpu pada bingkai tambahan, yakni Aman Anggaran atau Aman Finansial. Terobosan yang dilahirkan tak boleh menjadi beban baru yang merusak keseimbangan kas lembaga atau memicu risiko fiskal yang tidak terukur di masa depan. Setiap skema baru harus teruji ketahanan finansialnya, dapat dipertanggungjawabkan secara akuntansi, serta menjamin keberlanjutan roda organisasi secara sehat. Dengan keterjagaan pada aspek finansial ini, inovasi tak hanya menjadi pijar keberanian yang sesaat, melainkan menjadi penopang yang stabil dan akuntabel bagi keselamatan seluruh aset amanah umat. Di tengah tuntutan kreativitas dan inovasi pengelolaan anggaran ini, di sinilah ujian kepemimpinan BAZNAS Daerah benar-benar diuji ke dalamannya. Ini bukan semata soal kekompakan dalam bingkai kolektif kolegial yang padu, melainkan tentang menghadirkan kepemimpinan yang solid dan solutif di dalam nuansa kejernihan berpikir strategis demi masa depan BAZNAS sekaligus ekosistem daerah. Setiap keputusan boleh saja diambil dengan tegas, namun harus tetap berdiri di atas landasan keadilan yang menentramkan. Setiap langkah boleh bergerak cepat merespons keadaan, tetapi wajib diiringi ketelitian dan kecermatan yang mendalam. Tak boleh ada ketergesaan atau sikap terburu-buru yang pada akhirnya justru menyisakan kelalaian pada poin-poin strategis yang ada. Model efisiensi bernilai ganda yang terbingkai aman dan dipandu kepemimpinan jernih ini dapat diwujudkan melalui sinkronisasi yang erat antara penguatan SDM dan optimalisasi program lapangan. Sebagai contoh, program pendampingan ekonomi bagi mustahik diposisikan sebagai ruang laboratorium hidup bagi peningkatan kapasitas amil muda tanpa melanggar batasan peruntukan dana. Ketika amil diterjunkan langsung menjadi pendamping lapangan yang andal, kualitas pemberdayaan masyarakat meningkat pesat, sementara kompetensi kepemimpinan dan empati sang amil terasah secara alami tanpa alokasi pelatihan khusus yang mahal. Satu alokasi dana secara cerdas berhasil melahirkan kemandirian bagi penerima manfaat sekaligus menempa kualitas SDM amil yang makin mumpuni. Pada akhirnya, setiap rupiah yang dikelola adalah amanah langit dan titipan umat yang harus dipertanggungjawabkan dengan penuh kesadaran, kehati-hatian, dan kepatuhan. Ketika efisiensi dihadapi dengan kreativitas yang terbingkai rapi dalam Prinsip 3A plus Aman Anggaran serta dikawal oleh kepemimpinan yang matang dan bijaksana, keterbatasan anggaran daerah tak akan pernah mampu memadamkan pijar pelayanan BAZNAS di daerah. Dari setiap lemparan batu kebijakan yang presisi, bukan hanya dua mangga keberhasilan yang akan jatuh terjangkau, melainkan tumbuh jua tunas-tunas harapan baru bagi keberlanjutan gerakan zakat di masa depan. Di sanalah makna sejati dari tata kelola yang efektif: menghadirkan kemaslahatan terluas dengan jejak sumber daya yang paling bijaksana. [ ].
21/08/2026 | Nana Sudiana (Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar)