MK Menolak Gugatan Terkait UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengaturan Zakat
29/08/2025 | Penulis: Humas Baznas RI
Doc Humas Baznas RI
### Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Uji Materiil Undang-Undang Tentang Pengelolaan Zakat
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh beberapa pihak. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan hukum, sehingga UU 23/2011 tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bukan lembaga superbody, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah.
MK memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU Pengelolaan Zakat dalam dua tahun ke depan guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia. BAZNAS RI menyambut baik putusan MK, menganggapnya sebagai langkah yang memperjelas kedudukan UU 23/2011. Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, mengapresiasi putusan tersebut sebagai landasan hukum yang sah untuk pengelolaan zakat di Indonesia dan untuk memperbaiki undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan.
Putusan MK juga menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, memastikan koordinasi efektif antar-lembaga, serta mendorong penerapan prinsip good amil governance untuk profesionalisme dan kredibilitas lembaga pengelola zakat. BAZNAS pun siap berkontribusi aktif dalam revisi undang-undang, dengan semangat kolaborasi demi kesejahteraan melalui zakat.
Dengan adanya putusan ini, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat dalam pemberdayaan umat serta pengentasan kemiskinan.
Sumber:
SIARAN PERS
Nomor: 298/HUM-BAZ/VIII/2025
Kamis, 28 Agustus 2025
Berita Lainnya
Ambulance BAZNAS Jabar Antar Harapan Naomi ke Rumah Sakit
BAZNAS Jabar dan Yayasan SAPA Bantu 40 Mustahik menjadi Pengusaha
Rakornas 2025: Saidah Sakwan Menegaskan Program BAZNAS Sesuai dengan RPJMN 2025-2029
BAZNAS Jabar Berbagi Kebahagiaan Bersama Santri dalam Rangka Maulid Nabi
BAZNAS Jabar Berikan Tempat Singgah, Tempat Tenang Bagi Novi
BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
