MK Menolak Gugatan Terkait UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengaturan Zakat
29/08/2025 | Penulis: Humas Baznas RI
Doc Humas Baznas RI
### Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Uji Materiil Undang-Undang Tentang Pengelolaan Zakat
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh beberapa pihak. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan hukum, sehingga UU 23/2011 tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bukan lembaga superbody, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah.
MK memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU Pengelolaan Zakat dalam dua tahun ke depan guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia. BAZNAS RI menyambut baik putusan MK, menganggapnya sebagai langkah yang memperjelas kedudukan UU 23/2011. Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, mengapresiasi putusan tersebut sebagai landasan hukum yang sah untuk pengelolaan zakat di Indonesia dan untuk memperbaiki undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan.
Putusan MK juga menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, memastikan koordinasi efektif antar-lembaga, serta mendorong penerapan prinsip good amil governance untuk profesionalisme dan kredibilitas lembaga pengelola zakat. BAZNAS pun siap berkontribusi aktif dalam revisi undang-undang, dengan semangat kolaborasi demi kesejahteraan melalui zakat.
Dengan adanya putusan ini, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat dalam pemberdayaan umat serta pengentasan kemiskinan.
Sumber:
SIARAN PERS
Nomor: 298/HUM-BAZ/VIII/2025
Kamis, 28 Agustus 2025
Berita Lainnya
BAZNAS Jabar Perkuat Sinergi Kabupaten/Kota, Dorong Optimalisasi Potensi Zakat Jawa Barat
BAZNAS RI Salurkan Bantuan Paket Logistik Keluarga bagi Penyintas Gempa di NTT
BAZNAS Jabar Raih 5 Penghargaan di BAZNAS Award 2025
BAZNAS Jawa Barat Salurkan Program Berbagi Daging Hingga Pelosok dari Zakat Pengguna BRImo untuk Masyarakat Desa Ciririp Purwakarta
BAZNAS Jawa Barat Salurkan Santunan bagi Keluarga Korban Ledakan Gas di Cikarang
BAZNAS Jabar Gandeng Ponpes Attamur Buka Jalan Baru bagi Pencari Kerja Lewat Layanan Hapus Tato Gratis
BAZNAS Gerak Cepat Dirikan Posko Medis RSB Gempa NTT di Tengah Keterbatasan
BAZNAS Jabar Luncurkan Program Jejak Baru, Layanan Hapus Tato Gratis untuk Buka Peluang Hidup dan Kerja yang Lebih Baik
BAZNAS Jabar Salurkan Bantuan Kadedeuh untuk Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi
BAZNAS Jabar Salurkan Bantuan Kebakaran kepada Enah Marlinah di Cilengkrang
BAZNAS Jawa Barat Salurkan Program Berbagi Daging Hingga Pelosok di Cianjur, Tiga Ekor Domba Disembelih Langsung di Lokasi
BAZNAS Jawa Barat Salurkan Amanah Zakat Pengguna BRImo, Hadirkan Kebahagiaan bagi 80 Mustahik melalui Program Berbagi Daging Hingga Pelosok di Karawang
BAZNAS Jawa Barat Salurkan Program Berbagi Daging dari Pengguna QuranBest untuk Warga Tasikmalaya
BAZNAS RI Distribusikan 1.900 Porsi Makanan Siap Saji untuk Penyintas Gempa di NTT
LAUNCHING PROGRAM PENDAYAGUNAAN BAZNAS JAWA BARAT

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Jawa Barat.
Lihat Daftar Rekening →