MK Menolak Gugatan Terkait UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengaturan Zakat
29/08/2025 | Penulis: Humas Baznas RI
Doc Humas Baznas RI
### Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Uji Materiil Undang-Undang Tentang Pengelolaan Zakat
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh beberapa pihak. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan hukum, sehingga UU 23/2011 tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bukan lembaga superbody, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah.
MK memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU Pengelolaan Zakat dalam dua tahun ke depan guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia. BAZNAS RI menyambut baik putusan MK, menganggapnya sebagai langkah yang memperjelas kedudukan UU 23/2011. Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, mengapresiasi putusan tersebut sebagai landasan hukum yang sah untuk pengelolaan zakat di Indonesia dan untuk memperbaiki undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan.
Putusan MK juga menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, memastikan koordinasi efektif antar-lembaga, serta mendorong penerapan prinsip good amil governance untuk profesionalisme dan kredibilitas lembaga pengelola zakat. BAZNAS pun siap berkontribusi aktif dalam revisi undang-undang, dengan semangat kolaborasi demi kesejahteraan melalui zakat.
Dengan adanya putusan ini, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat dalam pemberdayaan umat serta pengentasan kemiskinan.
Sumber:
SIARAN PERS
Nomor: 298/HUM-BAZ/VIII/2025
Kamis, 28 Agustus 2025
Berita Lainnya
LAUNCHING PROGRAM PENDAYAGUNAAN BAZNAS JAWA BARAT
BAZNAS Jabar Luncurkan Program Jejak Baru, Layanan Hapus Tato Gratis untuk Buka Peluang Hidup dan Kerja yang Lebih Baik
BAZNAS Jawa Barat Salurkan Program Berbagi Daging Hingga Pelosok dari Zakat Pengguna BRImo untuk Masyarakat Desa Ciririp Purwakarta
BAZNAS Jawa Barat Salurkan Amanah Zakat Pengguna BRImo, Hadirkan Kebahagiaan bagi 80 Mustahik melalui Program Berbagi Daging Hingga Pelosok di Karawang
BAZNAS Jabar Hadirkan Khitan Ceria, Wujud Kolaborasi untuk Kesehatan dan Kebahagiaan Anak Indonesia
Rakornas 2025: Saidah Sakwan Menegaskan Program BAZNAS Sesuai dengan RPJMN 2025-2029
BAZNAS Jabar Salurkan Bantuan Sembako dan Sedekah Gizi untuk Santri di Hari Anak Nasional
Bantuan BAZNAS dengan Berat 80 Ton Dikirim ke Gaza dalam Rangka Peringatan HUT RI
BAZNAS Tanggap Bencana Jabar Lakukan Asesmen Rumah Terdampak Gempa bumi di Bekasi
BAZNAS Jabar Berbagi Kebahagiaan Lebaran Yatim di Pesantren Tahfidz Quran Al Muqarrabun, Pangalengan
BAZNAS Jabar Berbagi Kebahagiaan Bersama Santri dalam Rangka Maulid Nabi
Ciamis Raih Penghargaan Kabupaten Zakat dari BAZNAS
BAZNAS Jabar dan PT POS Berikan Service dan Ganti Oli Gratis untuk 100 Kurir
BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon
BAZNAS JABAR SALURKAN PROGRAM BERBAGI DAGING SAMPAI PELOSOK UNTUK 50 WARGA DI BANDUNG BARAT

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Jawa Barat.
Lihat Daftar Rekening →